Abu-Laits assamarqandi
meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Hurairah r.a. berkata: Nabi s.a.w.
bersabda: yg artinya:
Pada Malam israa’ saya telah
mendengar dilangit ketujuh suara petir dari halilintar juga kilat, dan juga
saya telah melihat orang-orang yang besar-besar perut mereka sebesar gedung
yang di dalamnya ada ular-ular terlihat dari luar, maka saya tanya kepada
jibril: siapakah mereka itu? Jawabnya mereka pemakan riba
Athaa’ Alkhuraasaani berkata:
Abdullah bin salaam berkata: yang artinya:
Riba mengandung tujuh puluh dua
dosa, dan yang terkecil sama dengan berzina pada ibu kandungnya di dalam islam,
dan satu dirham uang riba lebih bahaya dari tiga puluh lebih berzina. Juga ia
berkata: Allah akan mengidzinkan semua berdiri pada hari qiyamat baik taat
maupun yang durhaka, tetapi pemakan riba tidak dapat bangun kecuali sebagaimana
berdirinya orang yang sedang kemasukan jin, sehingga bagaikan orang mabuk tiap
berdiri jatuh kembali.
Umar bin Alkhattab r.a. berkata:
Aakhiru maa nazala minal qur’ani aayaturriba, fatuwuffiya Rasulullah s.a.w.
walam yufassirha lanaa, fada’urriba warribata. (Ayat terakhir mengenal hukum
yang turun ialah ayat riba, sehingga Rasulullah s.a.w. meninggal dunia dan
belum menerangkan semua bagian macam-macamnya riba, karena itu tinggalkan yang
terang-terang riba dan masih meragukan yang samar-samar, yang kecil atau yang
besar.
Alhaarits dari Ali bin Abi
Thalib r.a. berkata: yang artinya:
Rasulullah s.a.w. telah mela’nat
(mengutuk) orang yang makan riba dan memakannya, dan kedua saksinya dan
penulisnya. Juga mengutuk wanita yang membuat tai lalat palsu (gincu) dan yang
meminta dibuatkan. Juga mengutuk orang laki yang kawin untuk menghalalkan
wanita yang dicerai tiga kepada yang mencerainya (cinta buta) dan lelaki yang
di halalkan untuknya. Juga mengutuk orang yang tidak mengeluarkan zakat.
Abdullah bin Mas’uud r.a.
berkata: Nabi s.a.w. bersabda: yang artinya:
Tiada seorang yang harta dari
haraam lalu disedekahkan melainkan tidak mendapat pahala. Dan jika dibelanjakan
maka tidak diberi berkat di dalamnya, dan jika di tinggalkan maka akan menjadi
berkalnya kedalam neraka.
Abu Raafi’ berkata: saya menjual
gelang kaki (binggel) perak kepada Abubakar Asshiddiq r.a. maka ia menimbang
gelang dengan dirham, tiba-tiba gelangnya lebih berat sedikit dari dirhamnya,
maka langsung ia mengambil gunting untuk memotong lebihnya itu, lalu saya
berkata: lebihnya itu buat engkau, hai Khalifah Rasulullah, lalu ia berkata:
Apakah engkau tidak mendengar sabda Rasulullah s.a.w.: yang artinya:
Yang melebihi dan yang meminta
dilebihi didalam neraka. (Azzaa’idu walmustazlidu finnaar).
Abu Said Alkhudri, dan Ubaadah
bin Asshaamit dan Abuhurairah r.a. mereka berkata: Nabi s.a.w. bersabda: yang
artinya:
Perak dijual (ditukar) dengan
perak harus sama beratnya, dan selebihnya riba, dan gandum dengan gandum harus
sama-sama dena kelebihannya riba, lalu Nabi s.a.w. juga menyebut sya’ir, kurma
dengan garam, lalu bersabda: Maka siapa yang melebihi atau minta kelebihan maka
riba (berbuat riba).
Abdullah bin Mas’uud r.a.
berkata: kami (sahabat-sahabat) meninggalkan 90% dari cara-cara yang halal
karena kuatir termasuk dalam riba. Umar bin Alkathtab r.a. juga berkata seperti
ini.
Dan keterangan: Tidak merajalela
pelacuran dan makan riba dalam sebuah kota (desa) melainkan rusak dan binasa,
tempat itu.
Ali bin Abi Thalib r.a. berkata:
Man ittajara qabla an yatafaqqaha fiddini faqad irtathama firriba, tsumma
irtathama, tsumma irtatham (Siapa yang berdagang sebelum ia belajar dan
mengerti agama, maka pasti terjerumus dalam riba, kemudian terjerumus, kemudian
tenggelam).
Al-aala’ bin Abdirrahman dari
ayahnya dari neneknya berkata: Umar bin Alkaththab: jangan jualan di pasar kami
ini, orang-orang yang tidak mengerti agama, dan tidak menepati ukuran
timbangan. (Laa yabi’anna fi aswaqina hadzihi qaumun lam yatafaqqahu fiddini
walam yufulkaila walmizaana).
Laits dari Abdurrahman bin
Saabith berkata: Sesungguhnya tanda akan binasanya suatu dusun atau kota jika
telah membiarkan empat macam: jika mengurangi ukuran, timbangan dan sukatan,
dan merajalela pelacuran dan makan riba. Sebab merajalela perzinaan pasti ada
thaa’uun waba’ dan jika mengurangi timbangan dan merugikan ukuran bakal tidak
ada hujan, dan jika makan riba berarti mereka akan dibinasakan dengan pedang.
Ubaid Almuhaaribi berkata:
ketika saya berjalan dipasar di belakang Ali bin Abi Thalib r.a. sedang ia
membawa tongkat kecil, maka bila ia melihat orang tidak menepati ukuran
timbangan langsung dipukul dengan tongkatnya sambil diingatkan: tepatkan
timbanganmu.
Ibn Abbas r.a. berkata: hai
orang-orang dari ajam kami sedang melakukan dua urusan yang telah membinasakan
ummat yang dahulu sebelum kamu, yaitu ukuran dan timbangan.
Rasulullah s.a.w. bersabda: yang
artinya:
Akan datang suatu masa, tidak
seorang melainkan makan riba. Ditanya semua manusianya ya Rasulullah? Jawab
nabi s.a.w.: siapa yang tidak langsung makan maka terkena dari debunya
(dosanya) karena ia membantu sebagai saksi, atau penulis atau rela dengan itu.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Abubakar: yang melebihi dan yang minta
kelebihan keduanya dalam neraka.
Maka seharusnya seorang pedagang
belajar kadar yang dihajatkannya untuk menghindarkan diri dari riba dan
berhati-hati benar dalam melayani timbangan dan sukatan ukuran, sebab Allah
Mengancam keras terhadap orang-orang yang mencuri (mengurangi) ukuran atau
timbangan dalam ayat:
Wailun lilmuthaffifien (Ancaman
keras dengan neraka wail bagi orang yang mencuri (mengurangi) timbangan atau
ukuran). Alladzina idzak taalu alan
naasi yastaufuun. Waidza kaaluuhum au wazanuhum yukh siruun. Alaa yadhunnu ulaa
ika anaahum mab’uutsuuna liyaumin adhiem. Yauma yaqumunnaasu lirabbil aalamien.
(Yalah mereka jika membeli dari orang minta cukup timbangan ukurannya. Tetapi
bila ia menjual mengurangi (mencuri) dan merugikan lain orang. Apakah mereka
tidak merasa bahwa mereka akan dibangkitkan. Pada hari yang sangat hebat
dahsyat. Yaitu ketika semua manusia bangkit untuk menghadap kepada Tuhan yang
mengatur semua alam.
Dan disana akan ditanya terhadap
semua perbuatan mereka yang kecil dan besar, yang terang dan samar. Sebagaimana
firman Allah: Wawajadu maa amilu haadhira walaa yadhlimu rabbuka ahaada
(Alkahfi 49). Dan mereka telah mendapatkan semua yang mereka amalkan setiap
hari, dan Tuhan tidak melebihi atau mengurangi sedikitpun (Alkahfi 49). Maka
bahagialah siapa berlaku adil di dunia dalam jual belinya. Dalam ukuran
timbangannya dan celaka bagi siapa yang merugikan atau mencuri hak orang lain.
Umar r.a. berkata Rasulullah
s.a.w. telah bersabda: yang artinya Innal adla mizaanu Allahi fil Ardhi faman
akhadzahu qaadahu ilal jannati, waman tarakahu saaqahu ilannaar. Wa’lam annal
adla yakuunu minas shulthaani fi ra’iyyatihi, wayakuunu minar raiyyati fimaa
bainahum. Fa alaikum bil’adli litan juminal adzaabi aliem. (sesungguhnya
keadilan itu sebagai neraca timbangan Allah dibumi, maka siapa yang
menggunakannya dituntun ke sorga, dan siapa yang meninggalkannya diseret ke
neraka. Dan ketahuilah bahwa keadilan itu sebagaimana terjadi dari raja
terhadap rakyat, demikian pula berlaku sesama rakyat. Karena itu jalankanlah
keadilan supaya kamu selamat dari siksa yang pedih.
No comments:
Post a Comment