Thursday, 15 January 2015

Kitab Tanbihul Ghafilin - Bab Makan Riba



Abu-Laits assamarqandi meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Hurairah r.a. berkata: Nabi s.a.w. bersabda: yg artinya:

Pada Malam israa’ saya telah mendengar dilangit ketujuh suara petir dari halilintar juga kilat, dan juga saya telah melihat orang-orang yang besar-besar perut mereka sebesar gedung yang di dalamnya ada ular-ular terlihat dari luar, maka saya tanya kepada jibril: siapakah mereka itu? Jawabnya mereka pemakan riba

Athaa’ Alkhuraasaani berkata: Abdullah bin salaam berkata: yang artinya:

Riba mengandung tujuh puluh dua dosa, dan yang terkecil sama dengan berzina pada ibu kandungnya di dalam islam, dan satu dirham uang riba lebih bahaya dari tiga puluh lebih berzina. Juga ia berkata: Allah akan mengidzinkan semua berdiri pada hari qiyamat baik taat maupun yang durhaka, tetapi pemakan riba tidak dapat bangun kecuali sebagaimana berdirinya orang yang sedang kemasukan jin, sehingga bagaikan orang mabuk tiap berdiri jatuh kembali.

Umar bin Alkhattab r.a. berkata: Aakhiru maa nazala minal qur’ani aayaturriba, fatuwuffiya Rasulullah s.a.w. walam yufassirha lanaa, fada’urriba warribata. (Ayat terakhir mengenal hukum yang turun ialah ayat riba, sehingga Rasulullah s.a.w. meninggal dunia dan belum menerangkan semua bagian macam-macamnya riba, karena itu tinggalkan yang terang-terang riba dan masih meragukan yang samar-samar, yang kecil atau yang besar.

Alhaarits dari Ali bin Abi Thalib r.a. berkata: yang artinya:

Rasulullah s.a.w. telah mela’nat (mengutuk) orang yang makan riba dan memakannya, dan kedua saksinya dan penulisnya. Juga mengutuk wanita yang membuat tai lalat palsu (gincu) dan yang meminta dibuatkan. Juga mengutuk orang laki yang kawin untuk menghalalkan wanita yang dicerai tiga kepada yang mencerainya (cinta buta) dan lelaki yang di halalkan untuknya. Juga mengutuk orang yang tidak mengeluarkan zakat.

Abdullah bin Mas’uud r.a. berkata: Nabi s.a.w. bersabda: yang artinya:

Tiada seorang yang harta dari haraam lalu disedekahkan melainkan tidak mendapat pahala. Dan jika dibelanjakan maka tidak diberi berkat di dalamnya, dan jika di tinggalkan maka akan menjadi berkalnya kedalam neraka.

Abu Raafi’ berkata: saya menjual gelang kaki (binggel) perak kepada Abubakar Asshiddiq r.a. maka ia menimbang gelang dengan dirham, tiba-tiba gelangnya lebih berat sedikit dari dirhamnya, maka langsung ia mengambil gunting untuk memotong lebihnya itu, lalu saya berkata: lebihnya itu buat engkau, hai Khalifah Rasulullah, lalu ia berkata: Apakah engkau tidak mendengar sabda Rasulullah s.a.w.: yang artinya:
Yang melebihi dan yang meminta dilebihi didalam neraka. (Azzaa’idu walmustazlidu finnaar).

Abu Said Alkhudri, dan Ubaadah bin Asshaamit dan Abuhurairah r.a. mereka berkata: Nabi s.a.w. bersabda: yang artinya:

Perak dijual (ditukar) dengan perak harus sama beratnya, dan selebihnya riba, dan gandum dengan gandum harus sama-sama dena kelebihannya riba, lalu Nabi s.a.w. juga menyebut sya’ir, kurma dengan garam, lalu bersabda: Maka siapa yang melebihi atau minta kelebihan maka riba (berbuat riba).

Abdullah bin Mas’uud r.a. berkata: kami (sahabat-sahabat) meninggalkan 90% dari cara-cara yang halal karena kuatir termasuk dalam riba. Umar bin Alkathtab r.a. juga berkata seperti ini.

Dan keterangan: Tidak merajalela pelacuran dan makan riba dalam sebuah kota (desa) melainkan rusak dan binasa, tempat itu.

Ali bin Abi Thalib r.a. berkata: Man ittajara qabla an yatafaqqaha fiddini faqad irtathama firriba, tsumma irtathama, tsumma irtatham (Siapa yang berdagang sebelum ia belajar dan mengerti agama, maka pasti terjerumus dalam riba, kemudian terjerumus, kemudian tenggelam).

Al-aala’ bin Abdirrahman dari ayahnya dari neneknya berkata: Umar bin Alkaththab: jangan jualan di pasar kami ini, orang-orang yang tidak mengerti agama, dan tidak menepati ukuran timbangan. (Laa yabi’anna fi aswaqina hadzihi qaumun lam yatafaqqahu fiddini walam yufulkaila walmizaana).

Laits dari Abdurrahman bin Saabith berkata: Sesungguhnya tanda akan binasanya suatu dusun atau kota jika telah membiarkan empat macam: jika mengurangi ukuran, timbangan dan sukatan, dan merajalela pelacuran dan makan riba. Sebab merajalela perzinaan pasti ada thaa’uun waba’ dan jika mengurangi timbangan dan merugikan ukuran bakal tidak ada hujan, dan jika makan riba berarti mereka akan dibinasakan dengan pedang.

Ubaid Almuhaaribi berkata: ketika saya berjalan dipasar di belakang Ali bin Abi Thalib r.a. sedang ia membawa tongkat kecil, maka bila ia melihat orang tidak menepati ukuran timbangan langsung dipukul dengan tongkatnya sambil diingatkan: tepatkan timbanganmu.

Ibn Abbas r.a. berkata: hai orang-orang dari ajam kami sedang melakukan dua urusan yang telah membinasakan ummat yang dahulu sebelum kamu, yaitu ukuran dan timbangan.

Rasulullah s.a.w. bersabda: yang artinya:

Akan datang suatu masa, tidak seorang melainkan makan riba. Ditanya semua manusianya ya Rasulullah? Jawab nabi s.a.w.: siapa yang tidak langsung makan maka terkena dari debunya (dosanya) karena ia membantu sebagai saksi, atau penulis atau rela dengan itu. Sebagaimana yang dikatakan oleh Abubakar: yang melebihi dan yang minta kelebihan keduanya dalam neraka.

Maka seharusnya seorang pedagang belajar kadar yang dihajatkannya untuk menghindarkan diri dari riba dan berhati-hati benar dalam melayani timbangan dan sukatan ukuran, sebab Allah Mengancam keras terhadap orang-orang yang mencuri (mengurangi) ukuran atau timbangan dalam ayat:

Wailun lilmuthaffifien (Ancaman keras dengan neraka wail bagi orang yang mencuri (mengurangi) timbangan atau ukuran).  Alladzina idzak taalu alan naasi yastaufuun. Waidza kaaluuhum au wazanuhum yukh siruun. Alaa yadhunnu ulaa ika anaahum mab’uutsuuna liyaumin adhiem. Yauma yaqumunnaasu lirabbil aalamien. (Yalah mereka jika membeli dari orang minta cukup timbangan ukurannya. Tetapi bila ia menjual mengurangi (mencuri) dan merugikan lain orang. Apakah mereka tidak merasa bahwa mereka akan dibangkitkan. Pada hari yang sangat hebat dahsyat. Yaitu ketika semua manusia bangkit untuk menghadap kepada Tuhan yang mengatur semua alam.

Dan disana akan ditanya terhadap semua perbuatan mereka yang kecil dan besar, yang terang dan samar. Sebagaimana firman Allah: Wawajadu maa amilu haadhira walaa yadhlimu rabbuka ahaada (Alkahfi 49). Dan mereka telah mendapatkan semua yang mereka amalkan setiap hari, dan Tuhan tidak melebihi atau mengurangi sedikitpun (Alkahfi 49). Maka bahagialah siapa berlaku adil di dunia dalam jual belinya. Dalam ukuran timbangannya dan celaka bagi siapa yang merugikan atau mencuri hak orang lain.

Umar r.a. berkata Rasulullah s.a.w. telah bersabda: yang artinya Innal adla mizaanu Allahi fil Ardhi faman akhadzahu qaadahu ilal jannati, waman tarakahu saaqahu ilannaar. Wa’lam annal adla yakuunu minas shulthaani fi ra’iyyatihi, wayakuunu minar raiyyati fimaa bainahum. Fa alaikum bil’adli litan juminal adzaabi aliem. (sesungguhnya keadilan itu sebagai neraca timbangan Allah dibumi, maka siapa yang menggunakannya dituntun ke sorga, dan siapa yang meninggalkannya diseret ke neraka. Dan ketahuilah bahwa keadilan itu sebagaimana terjadi dari raja terhadap rakyat, demikian pula berlaku sesama rakyat. Karena itu jalankanlah keadilan supaya kamu selamat dari siksa yang pedih.

No comments:

Post a Comment